RESENSI BUKU DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
SABIAN UTSMAN

Identitas buku
Judul Buku :
Dasar-dasar Sosiologi Hukum (makna dialog antara
hukum dan masyarakat)
Nama Pengarang :
Sabian Utsman
Pengantar :
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA
Penerbit : Pustaka
Pelajar
Tahun Terbit :
Cetakan 1, April 2009
Halaman :
i-xxiv + 406 halaman
ISBN :
978-602-8300-92-6
Ulasan tentang buku
Buku ini ditulis oleh salah satu dosen IAIN Palangka
Raya, yaitu Sabian Utsman dan buku ini diberi judul “Dasar-dasar Sosiologi
Hukum” ditulis dengan tujuan oleh penulisnya untuk memudahkan para mahasiswa
yang sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi hukum (baik S1, S2,
maupun S3).
Buku ini ditulis karena berawal dari keinginan dari salah satu dosen IAIN
Palangka Raya Sabian Utsman yang saat itu sebagai Pembina mata kuliah Sosiologi
Hukum. Keingian penulis menyusun buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum tentu saja
sebagai pegangan mahasiswa yang mengambil atau mempelajari mata kuliah
Sosiologi Hukum. Selanjutnya, berkat dukungan maupun dorongan dari para karib
sahabat yang selalu memberi dukungan dan dorongan untuk berkarya, maka dengan
segala upaya, terwujudlah bahan acuan yang komprehensif, buku yang dapat
mengisi kekosongan yang ada yaitu buku Dasar-dasar Sosiologi Hukum ini.
Dalam buku ini
dikatakan bahwa Hukum yang sesungguhnya adalah dihati-nurani, ia merupakan
perwujudan nilai-nilai yang berproses melembaga, bukan hanya sekedar keadaan
dan peristiwa belaka. Kalau hanya melihat fenomena hukum sebatas “law in books”
tidak memaknai perilaku dan tindakan masyarakat yang saling menata persilangan
kepentingan (law in action), dan tidaklah berarti kalau hanya berpikir struktur
logis yang mengabaikan effect hukum terhadap masyarakat, serta tidak berpikir
dari atomistik menjadi holistik, maka perdebatan ini menjadi perenungan
intelektual beberapa Guru Besar Ilmu Hukum.
Buku
ini dapat menjadi sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and
Responsive Law”. Berkaitan dengan itu, salah satu fungsi hukum adalah untuk
kesejahteraan hidup manusia, disamping kepastian, keadilan, dan moralitas.
Sehingga hukum bisa dikatakan bahwa berhukum adalah sebagai medan dan
perjuangan manusia dalam konteks mencari kebahagiaan hidup, menurut buku beliau yang menjadi penyebab
lahirnya sosiologi hukum yaitu menurut aliran Positivisme yang artinya hukum
itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya
dengan maksud bahwa yang paling bawah adalah Putusan Peradilan dan diatasnya
adalah Undang-Undang dan Kebiasaan dan diatasnya lagi adalah Konstitusi dan
diatasnya lagi adalah Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum yang
merupakan salah satu obyek pembahasan didalam sosilogi hukum.
Dengan
demikian dalam upaya pembangunan sistim hukum harus memperhatikan Konsitusi dan
Kebiasaan yang hidup didalam masyarakat, karena jika hukum positif yang
diberlakukan didalam masyarakat tidak sejalan dan bertentangan dengan hukum
yang hidup didalam masyarakat maka dapat dipastikan hukum positif atau
undang-undang tersebut tidak dapat berjalan dengan efektif.
Keunggulan
Keunggulan dari buku
ini adalah; secara fisik, penampilan buku menarik dengan kualitas bahan yang
bagus. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan komunikatif serta cocok untuk
pemula yang ingin belajar tentang sosologi hukum, akan teori dan juga, dalam buku
ini diimbangi dengan contoh penelitian hukum sehingga buku ini
sangat aplikatif.
Kekurangan
Bahasa
yang digunakan dalam buku ini tinggi sehingga perlu pemikiran yang luas dan
kritis untuk memahami buku ini.






